kupasbengkulu.com – Terhitung sejak tahun 2013 lalu, Pemerintah Kota Bengkulu telah mengurangi hari kerja dalam seminggu. Dari 6 hari menjadi 5 hari kerja dengan waktu pelayanan diperpanjang, yang sebelumnya hingga jam 14.00 WIB menjadi jam 16.00 WIB, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 800/24/B.XI/2013.
Namun pengurangan hari kerja tersebut menjadi tidak efektif untuk pelayanan publik. Sebab berdasarkan pantauan DPRD, mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mupun Non PNS di lingkungan pemerintah kota tidak mentaati jam kerja tersebut, karena lemahnya pengawasan.
Dikatakan anggota Komisi I DPRD Kota, Ahmad Badawi Saluy, pelanggaran dewan kota meminta agar pemerintah menerapkan absensi menggunakan Fingerprint (mesin pemindai sidik jari)
“Absensi sidik jari itu sekarang sudah merupakan kebutuhan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta kinerja pegawai. Dengan absensi sidik jari, dipastikan dapat meningkatkan kinerja. Sebab absensi dengan metode konvensional, sangat rentan dimanipulasi oleh pegawai yang tidak disiplin,” kata Badawi.
Dikatakan Badawi, pemindaian sidik jari merupakan metode terkini untuk pengawasan kedisiplinan pegawai. Sehingga pegawai yang pulang lebih awal atau mebolos dapat diketahui dari rekaman absensinya. Setiap bulannya, Pemerintah kota pun akan mudah mengevaluasi kinerja pegawai. (beb)