
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang kurir sabu berinisial FO (33) warga Kelurahan Pantai Berkas Kota Bengkulu diringkus Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (05/02/2015) malam di Pangsit Tris Pantai Panjang Kota Bengkulu saat sedang transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap karena polisi menemukan dari tangan tersangka, dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dan ditaruh dalam kotak rokok. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu saat itu juga.
Dir Resnarkoba Polda Bengkulu melalui Kasubdit II Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian membenarkan adanya penangkapan pria bertato tersebut. Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyrakat yang sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba tersebut.
Sehingga polisi melakukan jebakan terhadap tersangka dengan cara berpura-pura membeli barang tersebut kepada tersangka. Setelah deal, polisi langsung bersama pasukan langsung bergerak ke lokasi yang dituju.
“Kita lakukan pengintaian terhadap tersangka kemudian kita langsung menggerebek dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dalam penggerebekan kita menemukan barang bukti berupa sabu disaku tersangka dan langsung kita bawa tersangka ke Mapolda Bengkulu,” kata Kasubdit II Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada tersangka ia berdalih kalau ia mempunyai barang tersebut. Menurutnya barang itu ia dapat dari rekannya yang merupakan bandar sabu berinisial TM dan barang yang ia dapat tersebut kemudian ia jual kepada pelanggannya.
“Saya hanya pemakai dan disuruh menjual saja,” ucap tersangka.
Namun apapun dalih tersangka, tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan pebuatannya dipersidangan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadapn bandar sabu tersebut.(dex)