kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (12/05/2014) memeriksa mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah H. Mardiansyah, SE, MBA, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan buku umum dan buku anak.
Mardiansyah yang diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama kurang lebih 3 jam, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan menjelang penetapan tersangka. Mardiansyah diduga korupsi dalam proyek pengadaan buku umum dan buku anak untuk perpustakaan keliling pada tahun 2013 lalu, dengan total anggaran senilai Rp 440 juta.
Sebelumnya Kejati telah memeriksa PPTK proyek dan bendahara Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Pemeriksaan ini merupakan lanjutan, sebelum penetapan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain, SH.
Disisi lain, Mardiansyah membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya memang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan buku. Mardiansyah menjelaskan proyek tersebut sesuai dengan prosedur pengadaan dan tidak ada yang menyalahi aturan.(yee)