Kamis, Maret 28, 2024

Meninjau Fenomena Pelecehan Seksual dalam Konteks Pelanggaran Etika Normatif di Kampus

Kupas News – Saat ini di Indonesia, kasus pelecehan seksual menjadi booming. Dilihat dari banyaknya laporan para korban, bukan hanya orang dewasa melainkan anak dibawah umur juga kena. Pelecehan seksual tidak melihat seperti apa cara berpakaian seseorang, karena mereka yang tertutup saja pun masih mengalami perlakuan senonoh ini. Dapat dikatakan di Indonesia sedang terjadi krisis akal sehat terhadap kekerasan seksual.

Pada tahun 2016, lembaga non pemerintah yang berfokus pada pemberian layanan pendampingan penyintas korban kekerasan seksual mengadakan survei dengan responden laki-laki dan perempuan sebanyak 25.213 dan ditemukan bahwa terdapat 58% responden pernah mengalami pelecehan seksual secara verbal, sementara 25% nya mengalami pelecehan seksual dalam bentuk tindakan fisik seperti disentuh, diremas, dan dipeluk, dan 20% responden dilaporkan telah dipaksa untuk menonton video konten pornografi (Priherdityo,2016).

Berdasarkan laporan kuantitatif barometer kesetaraan gender September 2020 yang bersumber dari International NGO Forum on Indonesia Development menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual di Indonesia belum berakhir dengan jelas karena terdapat 57% korban mengatakan kasus diselesaikan tanpa ketidakpastian, 39,9% korban mengatakan kasus terhenti akibat pemberian uang, serta 26,6% terpaksa menikah dengan Si pelaku. Berdasarkan Data Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan seksual ranah publik sekitar 55% dengan jumlah kasus sebesar 962 diantaranya terdapat 181 kasus mengenai pelecehan seksual.

Seperti yang kita tahu bahwa kekerasan seksual biasanya terjadi di tempat-tempat sepi, namun zaman semakin berkembang, begitu pula dengan pola pikir manusia yang berkembang tetapi relatif ke arah yang negatif dimana melakukan secara terang-terangan tindakan pelecehan seksual di hadapan umum bahkan di lembaga resmi, salah satunya yaitu kampus. Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu ternyata dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan senonoh tersebut.

Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2015-2020 Nadiem mengutip bahwa dari seluruh laporan yang diterima mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terdapat 27% kasus yang terjadi di Perguruan Tinggi. Selain itu, berdasarkan survey yang dilakukan kemendikbud 2020, mengatakan bahwa 77% dosen berbicara di kampus pernah terjadi kekerasan seksual dan 63% diantaranya tidak melaporkan karena takut dan khawatir akan stigma negatif kampus. Dengan banyaknya kasus yang ada, menjadikan bukti bahwa kampus masih belum aman dan perlu adanya satuan perlindungan mahasiswa. Hal ini yang menjadi dasar terbitnya Permendikbud No. 30 Thn 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pelecehan seksual seperti yang diketahui telah menjadi “fenomena gunung es” karena sikap permisif, tabu, dan normalisasi terhadap perbuatan tersebut. Padahal, jika ditinjau lebih lanjut dengan perspektif terbuka dampak dari pelecehan seksual ini menimbulkan kondisi psikologis dan sosial mahasiswa menjadi terganggu karena mereka berpikir bahwa perguruan tinggi adalah tempat yang aman karena dilandasi oleh peraturan hukum dan tempat menuntut ilmu akan tetapi menjadi boomerang bagi mereka.

Pelecehan seksual dapat menghambat prestasi akademik mahasiswa, adanya ancaman dropout, serta menimbulkan rasa trauma dan stigma negatif kepada korban. Perguruan tinggi memiliki peraturan mengenai landasan berperilaku tim pendidikan termasuk perilaku moral yang baik tanpa melanggar kesusilaan dalam bentuk tridharma perguruan tinggi , peraturan rektor atau etika dosen serta berlaku bagi mahasiswa. Tak hanya itu, perguruan tinggi juga terdapat tim satuan pengendali tentang perlindungan pelecehan seksual dalam fakultas dan universitas.

Faktor-faktor penyebab pelecehan seksual yang terjadi di kampus, Pertama, memanfaatkan power abuse. Power abuse adalah salah satu faktor pelecehan seksual secara umum dan dari lingkup kampus. Power abuse adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang merugikan pihak lain. Dalam hal ini power abuse dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan tertinggi seperti guru besar, ketua departemen, ketua lembaga kemahasiswaan dan lainnya terhadap kelompok yang memiliki wewenang dibawah mereka sehingga terjadi hubungan yang asimetris. Dimana maksud dari asimetris ini yaitu dosen memiliki posisi yang umumnya sangat superior sedangkan mahasiswa memiliki posisi dibawahnya.

Laporan dari Komnas Perempuan mayoritas pelecehan seksual kampus dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa saat adanya suatu kepentingan. Dosen yang memiliki kewenangan untuk menentukan nilai dan kelulusan dari mahasiswa cenderung dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya. Mahasiswa yang memiliki posisi tidak setara ini merasa “serba salah” untuk demi meraih nilai yang bagus dan kelulusannya. Waktu yang cukup sering digunakan oleh dosen yaitu ketika sedang melakukan bimbingan skripsi, dimana pelaku dapat mengancam kepada korban apabila tidak melakukan seperti yang disuruh.

Tak hanya dosen, pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa sendiri seperti Ketua himpunan terhadap jajaran staf nya juga memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dengan “iming-iming” keberhasilan suatu program yang dijalankan oleh himpunan tersebut. Power abuse juga berhubungan dengan budaya “patriarki”. Kampus yang memiliki jajaran tim pengajar mayoritas laki-laki rentan terjadi budaya patriarki terhadap anggota perempuan sebagai anggota minoritas. Laki-laki merasa memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga dapat bertindak yang mereka inginkan terhadap anggota minoritas (perempuan) untuk mengikuti aturan-aturannya demi memenuhi hasrat kepentingan si pelaku. Oleh karena itu, patriarki beberapa telah terjadi di lingkungan kampus.

Kedua, kampus belum memiliki aturan yang jelas mengenai pelecehan seksual, Berdasarkan Lembar Fakta Komnas Perempuan, sejak 2015 hingga 2020, universitas menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan terhitung 88%, atau 45 kasus. Hasil analisa menyatakan bahwa pelecehan seksual di kampus umumnya terjadi karena dosen menggunakan relasi kuasa sehingga korban pelecehan seksual sulit untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual karena kampus belum memiliki aturan yang jelas mengenai pelecehan seksual.

Pihak universitas sering kali merasa kebingungan untuk menangani laporan kasus pelecehan seksual dikarenakan tidak ada aturan atau panduan yang jelas terkait pelecehan seksual di kampus dan laporan kasus pelecehan seksual sering diabaikan dan disangkal karena mengkhawatirkan nama baik dan reputasi kampus. Mengutip dari Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner Komnas Perempuan, minimnya laporan mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi membuktikan bahwa masih banyak kampus yang belum memiliki aturan yang pasti, lalu penerapannya, serta efektif yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk lembaga pemulihan korban baik di lingkungan fakultas maupun universitas.

Ketiga, adanya kesempatan atau celah untuk melakukan pelecehan seksual. Terjadinya pelecehan seksual bukan hanya karena adanya nafsu semata, melainkan adanya kesempatan atau celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. Seperti yang kita ketahui dalam lingkungan kampus, terdapat banyak celah yakni kondisi ruangan yang sepi saat sedang melakukan pembelajaran lalu pelaku dapat menggiring opini ke arah hubungan seksual kepada korban dan dapat menimbulkan terjadi tindakan pelecehan seksual. Hal ini juga karena minim nya perhatian dari orang sekitar sehingga pelaku dapat menggunakan kesempatannya. Keadaan tersebut juga bisa digunakan oleh mahasiswa dalam lingkungan organisasi seperti saat suasana rapat dan pelaksanaan program kerja.

Kasus baru tentang pelecehan seksual terjadi di salah satu kampus inisial “X” yang dilakukan antara dosen dan mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi. Korban berani membuka suara dengan mengunggah video yang berisikan bahwa dirinya mendapatkan pelecehan seksual di kampusnya. Namun, informasi saat ini tersangka masih aktif menjadi dosen di kampus, dimana hal ini dikhawatirkan tersangka dapat merusak barang bukti serta mengulangi kesalahan yang sama. Sedangkan keadaan korban masih di tahap pendampingan psikologis dengan psikolog.

Dengan demikian, Pelecehan seksual melanggar etika, moral, dan norma terutama etika normatif. Etika normatif adalah etika yang berfokus pada standar penilaian atas benar atau salah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kelompok. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku dari contoh diatas termasuk dalam pelecehan seksual karena dilakukan secara sepihak tanpa adanya kehendak dari korban. Pelaku juga melanggar etika normatif karena melakukan tindakan yang salah dan tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan norma. Selain itu, tindakan pelaku juga melanggar kode etik yang tertulis dalam STATUTA kampus.

Pelecehan seksual ini dapat terjadi karena pengawasan dan peraturan tentang pelecehan seksual di kampus belum optimal. Oleh karena itu, kepada pihak kampus diharapkan dapat menerapkan peraturan yang ada dalam kode etik secara optimal dan membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan, dimana itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dan kepada pemerintah dapat memberikan penegasan terhadap kasus pelecehan seksual, bukan hanya peraturan melainkan hukuman yang diberikan kepada pelaku setimpal dengan apa yang telah dilakukan, serta memberikan perlindungan ataupun dukungan kepada korban sehingga dapat membantunya dalam mengatasi trauma yang dirasakan.

Penulis adalah Adhinta Najza, Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Related

Elisa Sebut Kemenangan Dirinya Bukan Milik Sendiri, Tapi Bersama

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu...

Elisa Ermasari Raih Kemenangan Telak di Setiap TPS

Kupas News - Dalam pemilihan umum yang berlangsung serentak...

Elisa Ajak Masyarakat Bengkulu Gunakan Hak Pilih 14 Februari 2024

Kupas News - Elisa Ermasari, calon anggota Dewan Perwakilan...

Janji Elisa untuk Bengkulu Sejahtera dan Bermartabat

Kupas News - Calon DPD RI Dapil Bengkulu nomor...

Generasi Milenial Dukung Penuh Kemenangan Elisa Ermasari

Kupas News – Dalam suasana politik yang semakin dinamis,...