kupasbengkulu.com – Menjelang dimulainya masa kampanye terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Jumat (14/3/2014) melaksanakan Kirab Karnaval yang diikuti sebanyak 12 partai yang lolos mengikuti pemilu. Sedangkan masing-masing partai diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan roda empat hanya dibatasi empat unit dengan bentuk kendaraan tertutup.
Rute perjalanan kirab karnaval dimulai dari Alun-alun Rajo Malin Paduko, Kecamatan Arga Makmur menuju kecamatan dimulai pukul 7.30 WIB dan akan dilepas secara langsung oleh ketua KPU BU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) BU, Rodi, ST, M.Si, melalui Kasubag Hukum KPU, Umar Yasin, SH, menjelaskan terkait dengan pelaksanaan kirab karnaval yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (14/03/2014) tersebut merupakan awal dimulainya kampanye terbuka di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan kirab karnaval diikuti oleh 12 partai peserta pemilu, dibatasi 3 unit saja dari masing-masing partai. Guna menghindari panjangnya konvoi kendaraan.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar ketentuan yang sudah ditetapkan. Mengenai batas kendaraan yang dapat dipergunakan oleh masing-masing partai itupun atas dasar dari hasil kesepakatan rapat yang diikuti oleh masing-masing partai,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk satu unit kendaraan hanya diperbolehkan dinaiki penumpang sebanyak 6 orang saja. Namun untuk atribut kendaraan tidak dibatasi. Silakan masing-masing partai untuk menghiasi kendaraannya untuk menarik simpati masyarakat.
Diingatkannya, kendaraan yang ikut menggunakan alat pengeras suara, sebab untuk orasi hanya boleh dilakukan dari mobil KPU.
“Pada saat kegiatan berlangsung kita minta masing-masing partai untuk mematuhi ketentuan yang sudah ada. Karena jika itu dilanggar,maka akan merusak acara itu sendiri. Belum lagi berusan dengan aturan yang berlaku,” harap Umar. (jon)