ilegal

salah satu lokasi galian c illegal

kupasbengkulu.com – Puluhan lobang bekas pengambilan pasir di tepi obyek wisata pantai Danau Kembar Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, berpotensi abrasi dan pengrusakan lingkungan disekitarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur Anuar geram, dengan ulah salah satu oknum kepala desa yang diduga membuka galian C Illegal, di Danau Kembar salah satu sejarah yang masuk dalam situs sejarah nasional.

Dari operasi tersebut, ia mematok pungutan Rp 40 ribu, dengan rincian Rp 20 ribu untuk Portal, karena jalan yang dilalui merupakan area perkebunan warga, dan Rp 20 ribu untuk kas desa yang digunakan untuk kebutuhan Karang Taruna.

“Untuk sebuah mobil yang mengangkut pasir ditempat tersebut harus mengeluarkan retribusi sebesar Rp 40 ribu dengan rincian Rp 20 ribu masuk ke kas desa diperuntukan untuk karang taruna. Sedangkan Rp 20 ribu lagi untuk Portal karena melewati lahan individu,” kata Anuar, Selasa (30/9/2014).

Ditambahkannya, pihaknya sudah menutup paksa lokasi galian C illegal tersebut. Namun, belum lama ini ada warga yang melaporkan jika di sebagian mobil masih mengambil pasir ditempat tersebut.

“Kami menegaskan jika masih ada yang mengambil pasir di area tersebut, maka persoalan ini akan kami naikan sampai pengadilan. Kalaupun ada oknum dari SKPD atau PNS manapun yang mendalangi galian C illegal ini kami tidak segan-segan untuk mengadukan oknum tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.(mty)