Terdakwa

kupasbengkulu.com, bengkulu – Muhammad Irian Dedi (33) warga RT 04 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu harus menelan pil pahit lantaran dirinya terancam hukuman mati setelah menjadi otak pembunuhan diduga berencana terhadap Yuriadi (alm), seorang sopir travel yang mengendarai Toyota Kijang Innova BD 1376 AR.

“Pada Jum’at (3/04) sekitar pukul 10.00 WIB, mobil Travel BD 1376 AR yang dikemudikan oleh korban Yuriadi sudah menunggu di depan Pom bensin Air Sebakul, kemudian terdakwa dan Lawi langsung naik mobil Innova tersebut dan berangkat menuju ke Kepahiang melewati Jalan Taba Lagan Kembang Seri,” kata JPU Siswanto SH MH saat membacakan dakwaan terdakwa.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas I A Bengkulu tersebut, terdakwa Dedi tampak tertunduk lesu di depan majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela.

Seusai persidangan, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wanto menjelaskan bahwa terdakwa akan terancam hukuman mati lantaran telah melanggar Undang Undang 340 KUHP dan 365 ayat 4, diduga Dedi telah menjadi otak pembunuhan terhadap korban Yuriadi.

“Ancamannya mati, pasal 340 KUHP dan 365 ayat 4 dan ini direncanakan terlebih dahulu dari rumahnya supaya mencari target sebua mobil innova, sudah punya rencana,” kata Wanto.(bii)