U

KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Komisi II DPRD Kepahiang menilai aktivitas pemanenan tanaman sengon di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang illegal.

“Seingat saya, sengon itu ditanam dalam program gerakan tanam pohon. Tujuan penanaman jelas, untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Jika sampai dipanen, seperti saat ini, maka dapat menghilangkan fungsi atau tujuan awalnya ditanam, ” ungkap Waka Komisi II DPRD, Edwar Samsi, Selasa (7/7).

Ditambahkan, panen sengon yang diketahui di atas lahan milik Pemkab Kepahiang, harus dapat diperjelas oleh pihak terkait, terutama mengenai aturan yang membolehkan.

“Sejak awal kita nilai aktifitas pemanenan itu illegal. Jangankan ditanah milik negara, menebang pohon di kebun sendiri ada surat-menyuratnya,” terang Edwar.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa bibit tanaman sengon tersebut dibeli dari APBD, dalam artian harus jelas sumbangsihnya bagi daerah.

“Kalau saja tidak ada sumbangsihnya untuk daerah, bisa-bisa mengarah ke tindak pidana pencurian. Dengan demikian, pihak terkait (Dishutbun) dapat melapor ke aparat penegak hukum. Dari aparat penegak hukum juga kita harap tidak berdiam diri,” demikian Edwar.(slo)