Jumat, Maret 29, 2024

Pansus : PT Jambi Resource Langgar Aturan

Aktifitas pertambangan batu bara PT Jambi Resources di Kabupaten Lebong. (Foto : Rendra)
Aktifitas pertambangan batu bara PT Jambi Resources di Kabupaten Lebong. (Foto : Rendra)

kupasbengkulu.com – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Lebong untuk Perizinan dan Investasi DPRD Kabupaten Lebong tengah gencar melakukan pengawasan terhadap seluruh perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Lebong terlebih atas izin yang sudah dikeluarkan terhadap usaha pertambangan batu bara PT Jambi Resources (PTJR) di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis.

Tidak hanya itu saja, Pansus ini juga ternyata sudah mengantongi beberapa ketidakpatuhan PT JR terhadap aturan yang berlaku mengenai pertambangan.

Anggota Pansus Perizinan dan Investasi, M. Gustiadi,S.Sos mengungkapkan bahwa beberapa ketidakpatuhan PTJR ini seperti pemasangan tanda batas sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dijelaskannya, dalam pasal 42 PP 23 tahun 2010 tersebut tegas disebutkan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi (OP), pemegang IUP OP wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP.

“Selanjutnya pada ayat 2 aturan yang sama disebutkan bahwa pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi. Sekarang, kapan pematokan ini di lakukan dan dari informasi yang kita dapatkan pematokan justru dilakukan pada bulan Maret 2014 lalu,” jelas pria yang akrab disapa Edi Tiger ini.

Tidak hanya PTJR saja yang tidak patuh terhadap aturan, namun Pemkab Lebong juga tidak mematuhi PP 23 tahun 2010 tersebut. Pasalnya, IUP OP PTJR ini dikeluarkan Bupati Lebong H Rosjonsyah, S.Ip, M.Si pada 27 Mei 2013 sesuai dengan SK Bupati Lebong Nomor 212 tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

“Jika merujuk kepada PP 23 tadi, seharunya pematokan itu sudah harus selesai dilakukan pada bulan November 2013, yang menjadi pertanyaan kok bisa pematokan itu dilakukan pada Maret 2014 setelah mereka (PTJR) sudah produksi,” ujar Edi.

Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Lebong yang terkesan melindungi PTJR yang tidak mengindahkan PP 23 tahun 2010 tersebut. Harusnya, PTJR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 23 tahun 2010 tersebut.

“Apakah sanksi sudah diberikan, kalau memang sudah sanksi apa yang sudah diberikan Pemkab Lebong terhadap PTJR. Ya, ketidakpatuhan PTJR ini akan saya sampaikan dalam rapat pansus sebelum nanti kita melakukan pengecekan ke lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Distamben Lebong, Bambang ASB, S.Sos, beberapa waktu lalu menegaskan jika pematokan wilayah pertambangan batu bara PTJR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tersebut sudah dilakukan pihaknya dalam bulan ini (Maret). Sayangnya, ia sendiri mengaku tidak tahu persis kapan waktu pematokan itu dilakukan, karena saat pematokan itu dilakukan dirinya tengah sakit.

“Pematokan itu sudah dilakukan dalam bulan ini. Kalau tidak salah dibawa tanggal 20 Maret. Saya kurang tahu persis karena saat itu saya tengah sakit. Dalam pematokan ini kita juga melibatkan pihak TNKS, Dishutbun, KPT dan beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.(spi)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...