kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Rendra Ginting, beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwasannya ada indikasi penyelewengan dana hibah (bansos) untuk beberapa rumah ibadah. Dalam APBD 2013 tertulis dana yang dianggarkan untuk rumah ibadah, seperti halnya gereja mencapai Rp 30 juta bahkan lebih, sedangkan dalam realisasinya hanya diserahkan Rp 10 juta untuk masing-masing gereja.
Saat dikonfirmasi, pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Lingkar Barat Kota Bengkulu, Pdt. Soleman Geradus, mengaku gereja yang dipimpinnya memang menjadi salah satu gereja penerima bantuan dari Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2013. Waktu itu gereja tersebut mengajukan proposal permohonan dana bantuan pembangunan gereja sekitar Rp 50 juta, dan hanya direalisasikan sebesar Rp 10 juta.
“Memang benar gereja kami menerima bantuan dari pemerintah kota untuk pembangunan gereja. Dana yang kami terima sebesar Rp 10 juta, yang kami gunakan untuk pembuatan pagar dan plafon gereja,” ungkap Pdt. Soleman.
Disebutkannya dana tersebut diambil langsung dari bank sehingga antara pihak gereja dan pemerintah tidak terjadi pemotongan langsung. Hanya saja pihaknya memang tidak mengetahui bahwasannya dalam pos anggaran APBD 2013 bantuan yang seharusnya mereka terima berkisar Rp 30 juta.
“Setahu saya antara kami dan pemerintah sudah transparan, karena kami mengambil uangnya di bank. Kami tidak tahu tentang anggaran di APBD 2013, yang kami tahu kami sudah ditolong pemerintah. Masalah pemotongan anggaran kami tidak tahu sama sekali,” pungkasnya. (val)