Barang bukti berupa sepeda motor, sajam dan lainnya yang berhasil diamankan Polres Kepahiang

Barang bukti berupa sepeda motor, sajam dan lainnya yang berhasil diamankan Polres Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Mukomuko, dibekuk anggota Satlantas Polres Kepahiang. Terduga pelaku yang berjumlahkan dua orang dengan inisial PS (21) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti (Sumsel) dan inisial SS (19) warga Teramang Jaya, Mukomuko, dibekuk saat akan melalui Pos Lantas yang berada di depan puncak mall Kepahiang, pada Selasa (20/09/2016).

“Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB,ada anggota kita dari satuan lantas yang melihat pengendara sepeda motor bersama boncengannya tidak menggunakan helm. Seketika itu juga dilakukan pengejaran dan keduanya berupaya kabur, ” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS melalui Kasat Reskrim Iptu Indra Prameswara dan KBO Reskrim Ipda Heri Kurniadi, Rabu (21/09/2016).

Upaya kabur pengendara dengan jenis sepeda motor yang digunakan Suzuki Satria FU tersebut berhasil dihentikan oleh anggota Satlantas disekitar lingkungan Mandi Angin, Kelurahan Pasar Kepahiang. Lantaran tanpa menggunakan helm dan sepeda motor yang digunakan tanpa nopol, keduanya digelandang ke Mapolres.

“Sebelumnya petugas sempat menanyakan ke pengendara yang mengaku berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengapa kabur. Kemudian diperiksa bawaanya dan menemukan sajam jenis pisau dan kunci T. Atas beberapa hal yqng mencurigakan itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres, ” jelasnya.

Dalam pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim, keduanya diduga terkait Curanmor di Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

“Sepeda motor yang mereka gunakan masih kita amankan. Untuk dugaan curanmor masih dalam pengembangan kita. Saat ini kedua tersangka kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau biasa disebut sebagai penadah,” demikian Heri.(slo)