Kaur, kupasbengkulu.com – Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, yang dilantik tanpa seleksi tes tertulis dan wawancara menjadi penyebab banyaknya kontra dari masyarakat setempat. Pasalnya, penetapan PPS ini diduga ditetapkan karena adanya titipan dari oknum tertentu.

Salah satu Masyarakat yang kecewa dengan penetapan ini, Oky warga Maje, yang sudah mendaftar sebagai calon PPS, dan namanya juga sudah ada dipapan pengumuman peserta calon PPS sebelum ditetapkan Sebagai peserta PPS.

Namun karena saat itu pendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan, maka pendaftaran diperpanjang, sehingga kuota terpenuhi. Tapi setelah ditetapkan, namanya tidak ada atau dihapus dari daftar calon PPS.

”Saya terkejut, dan sangat kecewa dengan sikap komisioner yang menetapkan calon PPS dengan penetapan tanpa adanya tes. Pasalnya saya adalah pendaftar pertama, dan sudah masuk dalam calon peserta PPS, namun, karena kuota kurang, maka pendaftaran diperpanjang, tapi setelah diumumkan kembali untuk dilantik, saya tidak termasuk didalanya, padahal sudah memenuhi syarat. Dan ini menjadi tanda tanya besar, karena saya menduga, penetapan PPS ini adanya unsur titipan dari pihak tertentu,” ungkap Oky.

Terpisah, Komisioner KPU Kaur, Edwin Aldain, menerangkan, jika pihaknya menetapkan peserta PPS tanpa tes tertulis sudah sesuai aturan berlaku yakni Perda Menteri nomor 44 tahun 2015 tentang penetapan anggota PPS.

”Kami sudah menetapkan berdasarkan ketentuan yang ada dan atas rekomendasi dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa. PPS itu tidak diseleksi tetapi ditetapkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan jika ada yang mendaftar tidak ditetapkan mungkin mereka belum cukup umur. Tetapi di setiap desa itu kemarin banyak yang kurang, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum mencukupi kuota,” pungkas Edwin.(mty)