Ketua PASKASS, Agustam Rahman, SH,

Ketua PASKASS, Agustam Rahman, SH,

kupasbengkulu.com- Hasil survei PolcoMM yang memotret elektabilitas Partai Politik, Caleg DPR RI dan DPD RI Daerah pemilihan Bengkulu sejak Februari hingga Maret 2014 mendapatkan kritik dari Direktur PASKASS, Agustam Rahman, SH, MAPS.

“Menurut saya ada yang keliru dalam menentukan metodologi survei. Keliru dalam menentukan metodologi tentu hasil survei pun keliru. Hal yang saya soroti tentang penentuan elektabilitas Caleg DPR RI,” kata Agustam, Sabtu (05/04/2014).

PolcoMM, menurutnya lagi, menyamakan penentuan metodologi survei Caleg DPR RI dengan metodologi survei Partai Politik, Calon DPD RI. Dan hampir mirip seperti metodologi survei Pilkada dan Pilpres. Padahal sistem pemilu Caleg (Partai Politik) berbeda dengan Calon DPD RI, Pilkada dan Pilpres.

Dalam Pemilu Caleg (Partai Politik), jelas dia, menggunakan sistem proporsional stelsel terbuka, sedangkan Pemilu DPD RI, Pilkada dan Pilpres menggunakan sistem distrik. Dalam sistem Distrik penentuan pemenang (calon terpilih) berdasarkan ranking suara terbanyak. Sehingga suara responden atas pilihannya dalam quesioner atau hasil wawancara bisa dikonversi dalam prosentase dengan membaginya dengan seluruh responden terpilih. Tetapi suara responden atas pilihannya pada Caleg DPR RI tidak bisa dikonversi dalam prosentase dengan membaginya dengan seluruh responden terpilih.

“Alasan saya pertama, dalam Pemilu yang disebut peserta Pemilu adalah Partai Politik dan Calon Perseorangan. Caleg bisa diartikan bukan sebagai peserta Pemilu. Karena sesungguhnya dalam Pemilu yang bertarung adalah Partai Politik untuk merebut kouta kursi. Sehingga survei seharusnya berhenti hanya pada elektabilitas Partai Politik. Kedua, Dalam Pemilu, penentuan calon terpilih Caleg DPRD dan DPR RI, melalui tahapan penghitungan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) terlebih dahulu, Kemudian disusul dengan Rapat Pleno KPU penentuan perolehan kursi dan Terakhir baru penentuan Caleg terpilih dari Partai Politik yang memperoleh kursi, inilah konsekwensi dari sistem proporsional stelsel terbuka. Ketiga, khsusus untuk penentuan Caleg terpilih DPR RI harus menunggu keputusan KPU, Partai Politik yang lolos ambang batas parlemen (PT). Yang berpengaruh pada BPP, Perolehan kursi dan Calon terpilih,” beber Agustam.

Hasil Survei PolcoMM yang juga telah menentukan elektabilitas Calon DPR RI, sindirnya, menunjukkan bahwa PolcoMM tidak memahami sistem Pemilu yang dipergunakan. Dengan menyamakan sistem proporsional dengan sistem distrik dalam metodologi yang serupa.

“Ada pertanyaan saya, tentang elektabilitas Partai Politik. Apakah suara responden pada pilihannya Partai Politik adalah suara Partai Politik secara keseluruhan (total suara Partai Politik) atau suara yang hanya mencoblos atau memilih Partai Politik (logo dan nama parpol) di surat suara ?” tanya Agustam.

Dijelaskannya lagi, keduanya punya signifikasi yang berbeda, diambil contoh, bisa saja seorang Caleg seperti Rully Azwar atau Rio Capela memperoleh suara terbanyak hasil survei. Tetapi dalam sistem proporsional tidak menjamin dia akan menjadi Calon terpilih jika partai politiknya tidak memperoleh kursi atau bahkan tidak lolos PT.

Karena yang dihitung, tambah Agustam, adalah TOTAL suara partai Politik bukan caleg vis to vis antar partai. Dalam survei PolcoMM, PDIP memperoleh 8,6 persen. Tetapi anehnya tidak ada Caleg PDIP yang terpilih. Karena bisa jadi para Caleg PDIP mendapat suara kecil masing-masing, tetapi total suara PDIP bisa mendapatkan kursi dan lolos PT, maka suara caleg yang kecil itupun akan menjadi Caleg terpilih.

“Terakhir, menurut saya publikasi hasil survei PolcoMM terlampau gegabah tanpa mempelajari dulu sistem pemilu yang dipergunakan untuk menjadi dasar penentuan metodologi survei,” tutupnya.(coy)