Rabu, Mei 1, 2024

Pemkot Cari Akal Soal Satpol Wajib PNS

LIma lulusan terbaik Satpol PP Provinsi Bengkulu berpose bersama pejabat Pemprov Bengkulu
LIma lulusan terbaik Satpol PP Provinsi Bengkulu berpose bersama pejabat Pemprov Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ratusan tenaga honorer Satpol PP Kota Bengkulu dengan adanya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa setiap Satpol PP haruslah berstatus PNS menjadi kebingunan dalam menentukan sikap. Sehingga pihak pemerintahan Kota Bengkulu dalam hal ini tidak akan diam saja menyikapi permasalahan tersebut karena dari sekian banyak Satpol PP Kota Bengkulu banyak dari tenaga honorer.

Walaupun, pemberlakukan UU ASN ini sendiri bakal diberlakukan pada tahun 2016 nantinya, namun ini bakal menjadi kendala untuk Pemerintahan Kota Bengkulu dalam rangka penanganan dan penengakkan Perda kota Bengkulu nantinya. Karena secara otomatis, dengan mengharuskan Satpol PP menjadi PNS, maka anggota penegak perda tersebut bakal berkurang.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Fachruddin Siregar saat dikonfirmasi mmengatakan dalam menanggapi permasalah tersebut pihaknya tidak akan gegabah dan akan mencermati UU ASN terbaru tersebut. Pasalnya seluruh petugas satpol PP berjumlah ratusan orang itu harus dipertimbangkan nasib dan kehidupannya.

“Jumlah tenaga honorer satpol kita saya lupa mungkin ratusan, oleh sebab itu saya minta pihak BKD mendalami aturan tersebut, yang jelas akan kita pelajari dan segera mencari jalan keluarnya. Karena jumlah honorer satpol pp tidak sedikit sehingga jangan sampai aturan yang nanti diberlakukan ini menimbulkan gejolak.” kata Fachruddin Siregar.

Untuk itu, pemerintah Kota nantinya juga akan melihat perkembangan dan langkah apa yang dilakukan terkait undang-undang tersebut. Pasalnya menurut informasi petugas honorer Satpol PP juga banyak juga dari daerah lain sehingga ia akan mengamati perkembangan penyelesaian dari daerah lain terkait UU ASN.

“Pada prinsipnya kami akan menaati aturan yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Sebenarnya sebelum UU ASN ini dikeluarkan, petugas Satpol PP diharuskan dari kalangan PNS tapi karena faktor kondisi SDM yang ada di daerah dan jumlah PNS di Satpol PP terbatas sehingga diberdayakanlah tenaga honorer. kami akan meninjau kembali mekanisme nasib tenaga honorer, tentu kita juga harus memikirkan nasib mereka. Namun dibalik itu kita hanya mengikuti peraturan,” jelasnya.(dex)

Related

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23...

Wabup Fahrurozi Sampaikan Capaian Pemkab Lebong di LKPj 2023

Wabup Fahrurozi Sampaikan Capaian Pemkab Lebong di LKPj 2023 ...