Jumat, April 26, 2024

Pemkot ‘Godok’ Dua Draf Perwal Samisake

beny
Kepala UPTD Samisake, Benny Alamsyah

kupasbengkulu.com – Untuk menyempurnakan pelaksanaan program dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), yang saat ini sedang diberhentikan sementara hingga perampungan revisi Perda.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samisame ‘godok’ dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal tersebut, antara lain tentang Pendampingan Penerima Samisake serta Pedoman Umum Akuntansi dan Tata Cara Penyampaian Laporan Bulanan.

“Perda itu kan sifatnya umum, jadi harus kita sempurnakan lagi dengan Perwal yang merupakan penjabarannya. Di kelurahan ada yang namanya fasilitator kelurahan, yang tugasnya mendampingi LKM. Di dalam Perwal yang dirancang disebutkan secara jelas tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi)-nya. Kalau Perda sudah rampung, otomatis Perwalnya juga bisa diajukan,” kata Kepala UPTD Samisake, Benny Alamsyah, Selasa (9/9/2014).

Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil temuan BPK RI beberapa waktu lalu, salah satunya adalah mengatur sistem pelaporan, jenis pelaporan, dan kebijakan jatuh tempo. Oleh karena itu Pemerintah Kota Bengkulu merasa perlu ada aturan jelas terkait mekanisme keuangan.

“Kami sudah konsep tata cara pelaporan Samisake. Kalau sudah punya laporan seperti ini, asas keterbukaan dan transparansi itu sudah ada. Kalau misalnya terjadi sesuatu, silahkan mereka diaudit sehingga kita tahu dananya itu kemana. Kalau ternyata tidak disalurkan, akan mudah mengetahuinya,” lanjut Benny.

Tidak hanya itu, selain membuat rancangan Perwal baru, yang saat ini tengah dipersiapkan adalah pemenuhan persyaratan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut Benny, tidak mudah untuk membentuk BLUD, dikarenakan banyak persyaratan yang harus dipenuhi, seperti syarat administratif, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, tanggal pelayanan minimal, proyeksi laporan keuangan, dan audit internal.

Dirinya juga sudah melakukan konsultasi ke Walikota dan tim-tim ahli terkait langkah untuk mempercepat pembentukkan BLUD, dan ditargetkan akhir tahun ini semua persyaratan sudah terpenuhi.

“BPK RI juga menyarankan harus segera membentuk BLUD agar pengelolaan menjadi lebih optimal. Sebelum jadi BLUD, dana bergulir disalurkan dari kas daerah ke rekening LKM, sementara kalau sudah menjadi BLUD, dana itu akan dikelola oleh UPTD. Targetnya walaupun belum bisa dibentuk BLUD tahun ini, tapi syarat-syaratnya sudah dipenuhi di akhir tahun ini,” tutup Benny.(val)

Related

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...