Press rilis curas di Kepahiang

Press rilis kasus curas di Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Penadah lada hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) di Talang Marto, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, diamankan Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Tersangka penadah dimaksud, berinisial Iw (50) warga Desa Tebat Laut, dan In (39) warga Desa Talang Gelompok.

“Ada dua tersangka baru dalam kasus curas di Benuang Galing. Keduanya diduga sebagai penadah dari lada hasil curas, ” ungkap Kapolres kepahiang, AKBP Ady Savart PS didampingi Kasat Reskrim, Iptu Indra P dan Kanit Pidum, Bripka Wardingot M, dalam press rilis pengungkapan kasus curas, Senin (07/11/2016).

Kedua tersangka penadah yang diamankan, atas pengembangan atau pengakuan dari tersangka curas yang berhasil diamankan sebelumnya. Kedua tersangka curas berinisial, Mu (44) warga Batu Lintang Empat Lawang, dan Jo (36) warga Desa Air Selimang, menjual hasil curas ke penadah pada malam hari atau beberapa saat setelah menjalani aksi mereka.

“Lada hasil curas itu dijual oleh tersangka pada malam hari usai menjalani aksi mereka. Penadah membeli hasil curian itu Rp 72 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram,” sambung Indra.

Persisnya pengakuan dari masing-masing tersangka penadah, Iw membeli lada hasil curas sebanyak 5 karung dengan berat sekitar 220 kilogram. Kemudian In membeli lada dari tersangka sebanyak 1 karung dengan berat 77 kilogram.

“Tersangka Iw membeli seharga Rp 72 ribu perkilogram dan In Rp 82 ribu perkilogram, ” jelas Indra.

Sebelumnya, tersangka pelaku yang terlibat curas terhadap pasutri, Abusran (65) dan Tahinun (60) di kawasan Talang Marto, Desa Benuang Galing, pada Kamis (15/09/2016) lalu, berjumlah 8 orang. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 62 juta dan 400 kilogram lada beserta handphone dan barang berharga lainnya.(slo)