Rabu, Mei 1, 2024

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Thu, 04/18/2024 – 21:16

Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat meninjau korban banjir, Kamis, 18 April 2024, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemda Lebong kembali diperpanjang hingga 25 April 2024 mendatang. Perpanjangan dilakukan lantaran jumlah pendaftar belum memenuhi kouta yang dibutuhkan menurut ketentuan perundang-undangan. 

Sekda Lebong, Mustarani Abidin sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) mengatakan, jumlah pendaftar yang belum memenuhi kouta hanya untuk jabatan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUPRP, dan Sekretaris DPRD. Pansel akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 25 April 2024 pulul 16.00 WIB. 

“Masa perpanjangan pertama hanya 1 orang tambahan jadi masih beleum memenuhi kouta. Khusus untuk jabatan Kepala Dinas PUPRP, Satpol-PP dan Setwan ” kata Mustarani, Kamis, (18/04/2024).

Dijelaskan Mustarni, bagi PNS yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran secara online dengan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh pada surat pengumuman. 

“Perpanjangan pendaftaran sudah kami umum terhitung sejak hari ini Bagi peserta yang telah mendaftar juga dapat memantau hasil setiap tahapan melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Lebong” kata Mustarani

Sebelumnya PAnsel JPT Pratama Pemkab Lebong telah membuka pendaftaran lelang jabatan untuk 10 jabatan kepala OPD. Namun, sejak dibuka pada 27 Maret 2024 hingga penutupan 10 April 2024 jumlah pendaftar belum memenuhi kouta. Pansel kemudian memperpanjang masa pendaftaran dari 12-18 April 2024 namun kouta belum juga terepenuhi. 

Adapun rincian lelang JPT Pratama Pemda Lebong yakni Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas Kominfo, Setwan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Dikbud, Kepala Dinas P3APPKB, Kasat Pol PP, Kaban BPKSDM, Kaban Kesbangpol, dan Kaban BKD. 

Lelang jabatan ini terbuka untuk umum termasuk PNS dari luar Pemda Lebong dengan syarat memenuhi ketentuan yang disyaratakan Pansel. Adapun diantaranya; berusia 56 tahun saat pelantikan, pangkat/golongan minimal IVa, Pendidikan S1 atau D4, telah lulus PIM III, dan Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Reporter: Maya Fitria

Daerah 

Related

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23...

Wabup Fahrurozi Sampaikan Capaian Pemkab Lebong di LKPj 2023

Wabup Fahrurozi Sampaikan Capaian Pemkab Lebong di LKPj 2023 ...