Sabtu, April 20, 2024

Penghuni Lapas Terancam Tidak Mencoblos

kupasbengkulu.com – Pada Pemilu Legeslatif (Pileg) 9 April mendatang penghuni lapas kelas II Malabero Kota Bengkulu terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, terutama bagi penghuni baru. Hal itu dikatakan Divisi Data dan Logistik KPU Kota, M. Zaini, S.Ag, Rabu (12/3/2014).

“Khusus penghuni lapas yang baru masuk belum bisa dipastikan apakah bisa memilih atau tidak. Nanti akan dicek dulu apakah dia warga Kota Bengkulu atau bukan, karena kan ada narapidana yang berasal dari luar kota, namun melakukan tindak pidana di kota,” kata Zaini.

“Kalau ada yang seperti itu, kami akan cocokkan datanya dengan data milik KPU didaerah asal. Jika dia sudah terdaftar, maka dia berhak menyalurkan hak pilihnya di Kota Bengkulu” tambahnya.

Dikatakan Zaini narapidana yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimasukkan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Begitu juga dengan pemilih pemula yang umurnya baru genap 17 tahun, maupun pemilih pemula yang merupakan pensiunan TNI/Polri. DPK tersebut paling lambat direkap 29 Maret dan pada 30 Maret dilaporkan pada KPU Provinsi untuk diplenokan. (beb)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...