kupasbengkulu.com – Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Siswadi, SP, terkait belum optimalnya target pendapatan asli daerah, disebabkan belum ada satupun perusahaan tambang batu bara yang membayar pajak air permukaan ditanggapi oleh humas APBB, Edi Sudarmo.
(Berita Terkait: Perusahaan Batu Bara Diduga Belum Bayar Pajak PAP)
“Kami baru dengar tentang adanya pajak air permukaan yang harus dibayar oleh pengusaha tambang batu bara, selama ini kami tidak tahu,” ungkap Edi saat ditemui di kantor Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu, Rabu (2/07/2014).
Edi juga menambahkan, pihaknya  tidak mengetahui pajak ini harus dibayar kemana dan dibayar dengan sistem seperti apa.
“Karena baru tahu, jadi kita belum paham harus seperti apa sistem pembayaran pajak air permukaan per tahunkah atau seperti apa? Kita bukan tidak mau bayar, kan kalau jelas seperti apa payung hukumnya kita pasti bayar,” jelas dia.
Mengenai ketidaktahuan pihak pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu tentang pajak air permukaan, Humas APBB Edi Sudarmo mengungkapkan bahwa mereka memerlukan adanya sosialisasi.