Jumat, April 26, 2024

Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Menyakiti Insan Pers

Kupas News, Bengkulu Selatan – Terbitnya Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 tentang kerjasama publikasi langsung mendapat reaksi keras dari insan pers. Mereka kompak menolak perbup yang dinilai mengkerdilkan keberadaan insan pers itu.

Salah seorang pemilik media online, Yon Maryono mengatakan, perbup tersebut sangat mengkerdilkan insan pers di Bengkulu Selatan, selain itu aturan yang dikeluarkan Bupati Gusnan Mulyadi sangat menyakiti hati para wartawan. Untuk itu dirinya meminta perbup segera dicabut.

“Kami menuntut perbup tersebut untuk dicabut atau dibatalkan,” tegas Yon Maryono usai menggelar rapat bersama Insan pers di Bengkulu Selatan, Jumat, (18/02/2022).

Dijelaskan Yon, apabila tuntutan tersebut tidak di akomodir maka dirinya bersama perwakilan para awak media tidak segan melakukan aksi demo. “Apabila Bupati Gusnan Mulyadi tidak mengabulkan tuntutan kami dari para wartawan, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya” tegas Yon.

Yon yang juga pengurus JMSI Bengkulu Selatan ini menilai, banyak kesalahan redaksi dan banyak pasal yang multi tafsir dalam perbub tersebut. Ia mencontohkan Pasal 10 Ayat 1 huruf b yang menyatakan media online harus terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers/SPS.

“Diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers itu benar tapi kalau media online terdaftar di SPS (Serikat Perusahaan Pers) itu salah. Media online punya naungan sendiri seperti JMSI, SMSI, IMO sedangkan SPS adalah organisasi perusahaan media cetak, Jadi ini jelas salah. Yang perlu dicatat juga, untuk mendaftar di Dewan Pers itu butuh waktu 6 bulan setelah berdiri, baru bisa di-aprove jadi tidak bisa serta merta dijadikan syarat kerjasama,” kata Yon

Lebih lanjut kata Yon, dalam perbup juga menyebutkan pasal saklak yang mengindikasikan tim penyusun Perbup ini tidak memiliki kompetensi tentang pers. Pasal 17 mengatakan, semua narasumber Pemerintah Daerah berhak menolak untuk diwawancarai/melayani wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya.

“Dalam UU Pers yang disebut wartawan itu adalah orang yang secara aktif dan teratur melakukan kegiatan jurnalistik, konsisten. Etikanya menunjukan kartu pers kepada narasumber sedangkan UKW itu adalah upaya ke Dewan Pers untuk meningkatkan kompetensi wartawan. Jadi tidak boleh UKW menjadi alasan menolak jadi narasumber apalagi secara terang dicantumkan dalam regulasi yang sifatnya mengikat” jelas Yon.

Prinsipnya kata Yon, insan pers di Bengkulu Selatan terbuka dan siap berdiskusi untuk meningkatkan profesionalitas namun, harus berdasarkan azas-azas kepatuhan dan kepatutan sehingga regulasi yang diterbitkan tidak berkesan mengkerdilkan.

“Ini jelas salah besar. Perbup harus clear jangan diskriminatif sehingga nampak seperti pesanan pihak tertentu. Ada banyak syarat yang tidak relevan dalam perbup seperti syarat kartu UKW dan lain-lain. Ini harus duduk satu meja dulu jangan sampai perbup ini membunuh teman-teman yang baru mendirikan media dan yang sudah berdiri jadi sekarat” kata dia.

Editor: Riki Susanto

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...