kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mengamankan DI (26) warga Curup Timur dengan ZA (67) warga Ujan Mas, Kepahiang lantaran diduga hendak melakukan hubungan badan tanpa ikatan yang resmi. Kedua dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, Rabu (3/6/2015) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pengakuan ZA, ia “menyewa jasa” DI dengan bayaran Rp 150 ribu untuk sekali melakukan hubungan. Saat diamankan, kedua orang ini mengaku belum sempat melakukan hubungan sesual, baru masuk kedalam kamar berdua dan bermesraan. Namun, saat digerebek, kedua orang ini sedang dalam keadaan tanpa busana.
Penggerebekan dilakukan di kontrakan yang disewa kedua orang ini, di Curup Timur. Pengamanan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktek prostitusi yang kerap terjadi diwilayah tersebut.
Ketika dikonfirmasi, ZA mengaku adalah seorang cleaning service. Ia sudah menduda beberapa lama, sehingga ia butuh “penyaluran”. ZA juga mengaku bahwa ia sudah lama kenal dengan DI, sehingga ketika menghubungi DI, ia melakukannya tanpa perantara.
“Saya langsung hubungi dia, karena sedang butuh,”ungkapnya.
Sementara itu, DI tidak menampik bahwa ia berprofesi sebagai wanita penghibur. Tarif yang dipasangnya adalah sebesar Rp 150 ribu. Jumlah tersebut, lanjutnya, dipotong dengan sewa kamar Rp 60 ribu. Sehingga, ia hanya menerima Rp 90 ribu setiap kali melayani lelaki yang datang.
“Baru lima bulan terakhir ini saya menjalani profesi seperti ini,”ungkap janda dua orang anak ini.
Selain itu, DI mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut untuk menghidupi kedua orang anaknya. Hingga saat ini, kedua orang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong. (vai)