kupasbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap DPO berinisial H yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Kamis (29/5/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.
Diringkusnya DPO tersebut, berdasarkan pengembangan terhadap tersangka narkoba Aromansyah yang ditangkap sebelumnya. Dalam pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik Polres Bengkulu Utara, bahwa H terlibat dalam kasus ganja ini.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap H, tapi dihari pertama penyelidikan H berhasil lolos. Maka dihari keduanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa H berada di Rejang Lebong. Lalu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap H dan akhirnya berhasil diringkus.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan dari Polres Bengkulu Utara tentang penyalahgunaan Narkotika golongan 1 yakni ganja.
“Ya kita sudah menerima laporan tersebut dengan nomor LP-A/896/V/2014/SPKT dan kasus ini ditangani Polres Bengkulu Utara,” kata Mulyadi.(cr3)