Undang Undang ITE
Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Komentar yang terkesan menghina profesi wartawan dan LSM di media sosial (Medsos) facebook, oleh pemilik akun Muhammad Indra, telah dipolisikan oleh LSM Kabupaten Kepahiang.

Penyidik Polres Kepahiang, berencana memanggil sejumlah saksi pada pekan mendatang.

“Laporan dari pihak LSM, atas dugaan pencemaran nama baik. Terlapor, pemilik akun yang memposting komentarnya di akun Medsos,” ungkap Kanit Tipiter Bripka. Yusel Apran, Kamis (23/6/2016).

Atas laporan tersebut, penyidik Polres menjadwalkan untuk memanggil sejumlah saksi pada pekan mendatang, termasuk dengan saksi penulis komentar.

“Dalam mengungkap kebenaran laporan itu. Kita akan memintai keterangan dari sejumlah saksi,” jelas Yusel.(slo)