Selasa, Juli 15, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGPotong Gaji dan Hentikan Sementara PNS Tersangka Sabu

Potong Gaji dan Hentikan Sementara PNS Tersangka Sabu

Tersangka sabu
Tersangka sabu

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Selain dengan ancaman sanksi dihentikan sementara waktu, gaji oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang, inisial An (38) selaku tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan dan pengguna sabu juga terancam dipotong. Khusus untuk besaran pemotongan gaji, sebesar 25 persen.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 pasal 2 ayat 1, seorang PNS yang didakwa telah melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran, dikenakan sanksi pemberhentian sementara,” sampai Inspektur Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir.

Selanjutnya berdasarkan pasal 4, PNS yang telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara, dan juga terdapat petunjuk yang cukup kuat atas perbuatan yang didakwakan, maka gaji yang diberikan hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok.

“Artinya, jika PNS itu nanti secara meyakinkan telah berbuat pelanggaran, gaji diberikan hanya 50 persen,” terang Khaidir.

Tetapi, lanjut Khaidir, ketika belum ada petunjuk yang bisa meyakinkan tentang dakwaan pada oknum PNS, gaji dipotong hanya 25 persen dari gaji pokok.

“Sekarang ini masih dalam proses. Jika nantinya memang jelas, barulan sanksi diberlakukan,” kata Khaidir.(slo)