Bandit bersenpi

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kepolisian Resor Kota Bengkulu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan berinisial AR dan DD yang menggunakan senjata api dalam beroperasi dan diduga telah beraksi di berbagai wilayah di kawasan Kota Bengkulu, Kamis (28/05/2015)

Penangkapan dua orang pelaku ini bermula dari laporan adanya kehilangan sepeda motor dari masyarakat pada Minggu (24/05/2015) di kawasan stadion futsal Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Saat itu, korban yang memarkirkan kendaraannya di halaman parkir futsal tersebut, lupa mengambil kunci yang masih tertinggal di sepeda motornya, saat itulah pelaku yang berjumlah empat orang langsung beraksi, dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Saat digeledah di kediamannya, rupanya AR juga menyimpan dua butir peluru dari senjata api rakitan miliknya tersebut. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah plat nomor kendaraan yang belum mati pajak.

Namun dalam pengakuan AR, plat nomor kendaraan tersebut diperolehnya di tempat sampah, lantaran dirinya sehari-hari berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.

Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta dalam jumpa persnya, kedua orang pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian.

Khusus untuk AR, jelas dia, akan dikomulatifkan lantaran memiliki senjata api tanpa izin dengan ancaman penjara selama 20 Tahun.

“Iya untuk kedua pelaku kita akan sangkakan pasal 363 tentang pencurian, namun khusus AR akan dikomulatifkan karena memilik senjata api tanpa izin, ancamannya ya 20 Tahun penjara,” tegas Ardian.(bii)