Kamis, Mei 2, 2024

PT IBP dan PT Palma Mas Sejati Didatangi Kementerian Lingkungan Hidup

sumber : walhi
sumber : walhi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Menindaklanjuti laporan hasil penilaian dampak lingkungan oleh perusahaan yang dianggap mencemari lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, dua perusahaan yang mendapat rapor hitam hasil penilaian propher tahun 2015, PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Palma Mas Sejati didatangi Tim Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI).

(Baca Juga : “Kita Menikmati Tercemarnya Sungai Bengkulu”)

Empat orang dari Kementerian ialah Vitri SH (Kasi PSLH di Luar Pengadilan Bidang Energi Migas dan Pertambangan), Suharno SH (Kasi PSLH Pengadilan Bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Kelautan, dan Perikanan), Ir Eddy (Ahli Pengendalian Pencemaran Air, Limbah dan Ipal), Wulan SH (Staf Laboratorium Kementerian).

Tim dari Kementerian ini bertugas menginvestigasi dan verifikasi langsung ke lapangan terhadap adanya temuan pencemaran lingkungan yang parah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bengkulu.

“Nantinya hasil verifikasi dan investigasi akan dipelajari dan ditangani langsung oleh Kementerian Lingkungan,” papar Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Limbah (PPL) dan BLH Provinsi Bengkulu, Zainubi. Sabtu (12/3/16).

Zainubi menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan pencemaran yang parah, pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan perusahaan bisa ditutup atau dicabut sementara izin usahanya.

“Semua pihak yang terkait atas terjadinya pencemaran akan ditindak tegas, bisa itu menyangkut ke hukum perdata maupun pidana. Seperti pemilik yang membiarkan terjadinya pencemaran, pemberi izin lingkungan, izin HO dan lainnya,” tegas Zainubi.

Tambahnya, selain dua perusahaan yang mendapat rapot hitam, perusahaan yang mendapat rapot merahpun akan menjadi target selanjutnya apabila mereka tidak memperbaiki fasilitas pengolahan limbahnya.

“Perusahaan tambang-tambang ilegalpun tidak luput dari pantauan kita, tentunya kita selalu koordinasi tentang hal itu. Karena masalah limbah ini adalah akar dari semua masalah,” pungkasnya.(cr4)

Related

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23...