lebong, kupasbengkulu.com – Setelah sekian lama Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong menggodok aturan mengenai retribusi angkutan batu bara akhirnya pada tahun 2015 ini Pemda akan mulai memberlakukan penarikan retribusi angkutan tersebut.
Penarikan retribusi tersebut telah diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi terminal.
“Tadi (Senin, 23/2/2015) sudah kita lakukan rapat bersama bidang perhubungan, pendapatan yang dipimpin oleh Asisten I setdakab Lebong. Rapat tersebut membahas tentang pengenaan retribusi angkutan batu bara sesuai dengan dasar hukum yang ada,” kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong, Syarifuddin.
Syarif menjelaskan, dalam Perda tersebut besaran tarif retribusi untuk angkutan batu bara dengan muatan yang melebihi 8 ton akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000. Atas pengenaan besaran tarif yang sudah ditentukan tersebut, PT Uram Family (UF) selaku pemilik armada angkutan batu bara mengajukan surat agar besaran tarif disamakan dengan daerah lain.
“Hasil konformasi tersebut PT UF membuat pengajuan agar pengenaan tarif retribusi disamakan dengan daerah daerah lain yaitu berkisar 2000-3000/ truk,” lanjut Syarif.
Dari hasil pengajuan tersebut, pihak Pemda masih akan menunggu surat resmi PT UF karena dimungkinkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2011 akan dilakukan pengurangan tarif terhadap angkutan batu bara.(spi)