
kupasbengkulu.com – Meskipun sering diuber-uber Satpol PP Kabupaten Kaur, pemilik ternak seolah tak jera melepaskan ternaknya berkeliaran. Petugas Satpol PP pun tidak patah arang terus melakukan penertiban terhadap hewan ternak berkeliaran ini dua kali dalam seminggu.
“Hari ini petugas menangkap satu ekor sapi dan 2 ekor kambing di wilayah Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Meskipun setiap minggu dilakukan razia, hingga saat ini belum juga memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya pemilik ternak,” tutur Kasi Trantib Satpol PP Kaur, Roni Oksutri, S.Sos Rabu (26/03/2014).
Lanjutnya, hewan ternak yang terjaring razia dibawa langsung ke penangkaran. Dan bagi pemilik yang akan mengambil hewan ternaknya akan mengurus denda atau sanksi sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Kabupaten Kaur.
“Pemilik ternak akan dikenakan sanksi untuk penangkapan satu ekor sapi atau kerbau Rp 250 ribu, dengan biaya penangkaran satu hari Rp 75 ribu per ekor. Sedangkan untuk biaya penangkapan satu ekor kambing Rp 50 ribu, dengan biaya penangkaran Rp 50 ribu per ekor,” jelas Roni. (mty)