illustrasi SIM

illustrasi SIM

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Polisi Resort Kota Bengkulu mengungkap kejahatan pemalsuan Surat Ijin Menngemudi (SIM) yang dilakukan HF (39) dan FK (22). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 lembar SIM A dan B palsu, 1 unit mesin press, 2 unit CPU, 1 unit printer, flashdisk, kertas foto, 1 set komputer dan beberapa lembar ijazah palsu dari tangan pelaku.

“Awalnya, beberapa hari yang lalu polisi memberhentikan sebuah mobil berjenis suzuki Baleno dengan Nopol BD 477 LQ karena tidak mengenakan sabuk pengaman, lalu memeriksa kelengkapan kendaraan serta meminta supir untuk menunjukkan surat-surat kendaraan,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta.

Polisi langsung curiga dengan SIM yang ditunjukkan oleh sang supir karena memiliki perbedaan cukup signifikan dengan SIM resmi yang dikeluarkan Polres. Atas kecurigaan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kejahatan yang melanggar pasal 264 KUHP tersebut.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, menyebutkan bahwa SIM palsu yang dibuat oleh pelaku dijual dengan harga antara Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu, berdasarkan pengakuan pelaku telah mengeluarkan SIM palsu lebih dari 60 lembar.

Guna dilakukan penyidikan, saat ini pelaku HF (39) dan FK (22) sudah ditahan di Mapolres Kota Bengkulu. (cr13)