Barang bukti berupa trenggiling diamankan ke BKSDA

Barang bukti berupa trenggiling diamankan ke BKSDA

kepahiang, kupasbengkulu.com – Penjual trenggiling inisial Na bin Teguh (36) warga Desa Daspetah, Kepahiang berikut dengan pembelinya En bin Bahidin (23) warga Air Meles Bawah, Curup (Rejang Lebong, diamankan anggota Reskrim Polres Kepahiang, Selasa (21/10/2014).

Penangkapan terjadi, setelah keduanya melakukan transaksi jual beli di belakang salah satu toko pupuk di Pasar Pagi Kepahiang sekitar pukul 12.30 WIB.

“Mengetahui mereka (Kedua tersangka,red) sedang bertransaksi. Anggota kita langsung membuntuti dan melakukan penyergapan. Hasilnya, satu tersangka penjual berhasil diamankan disekitar lokasi mereka bertransaksi dan satunya saat akan membawa BB (Trenggiling,red) ke Lubuk Linggau,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP Rudy S diruang kerjanya, Rabu (22/10/2014).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres, tersangka Na mengaku memperoleh trenggiling seberat 5 Kilogram dari salah seorang warga di Pasar Selasa Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu.

“Pengakuannya trenggiling itu dibeli dengan warga di pasar selasa seharga 170 ribu. Sedangkan harga jual ke bandar besarnya Rp 220 perkilogram,” terang Rudy lagi.

Sementara itu BB trengiling yang kondisinya masih hidup, diserahkan oleh pihak kepolisian ke BKSDA.” BB telah dilepas kembali ka habitatnya oleh BKSDA,” demikian Rudy.(cr11)