kupasbengkulu.com – Ternyata, APBD itu memang telah dirancang untuk defisit. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kegiatan mendesak dikemudian hari. Rancangan defisit ini pun telah diterapkan oleh seluruh pemerintahan di negara ini.
“Bisa kita katakan semua pemerintah daerah telah merancang APBD itu defisit.Meskipun demikian, bukan berarti realisasinya akan defisit,atau bisa saja surplus,” ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang, Idris Suherman.
Untuk rancangan terebut, lanjut Idris. Tetap harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD.” Juga tentang jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,”terangnya.
Ditambahkan, hal penting dari rancangan defisit tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.”Semua itu tidak bisa keluar dari aturan. Kalau aturannya maksimal 6 persen maka tidak boleh dari itu,” tandas idris.(cr11)