kupasbengkulu.com – Satu unit buldozzer yang diklaim warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat, Bengkulu, menggusur tanah mereka dikabarkan hingga saat ini masih disandera dan hendak dibakar oleh puluhan warga.
Data terhimpun, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/9/2014) satu perusahaan perkebunan yang memang sedang bersengketa dengan warga setempat menggusur tanah yang diklaim Sandri warga setempat dan perusahaan.
Perusahaan menggusur tanah Sandri tidak kurang dari 23 batang kelapa sawit rusak, mengetahui tanah Sandri digusur puluhan massa dari Desa Pagar Agung langsung bergerak dan menahan buldozzer.
Puluhan warga tampak mulai memasang pelepah kering kelapa sawit ke buldozzer untuk dibakar.
“Ini lahan milik warga tetapi digusur oleh perusahaan kami meminta polisi mengusut tindakan perusahaan,” kata Andri warga setempat.
Hingga saat ini puluhan warga masih melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian setempat.
Sebelumnya, konflik agraria di kawasan ini sudah berlangsung sejak 2011 tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Akibatnya, warga dan personel perusahaan perkebunan tersebut kerap berselisih.
Akar konflik itu sendiri sudah ada sejak 1987, ketika hak guna usaha atas lahan seluas 1.200 hektar yang dimiliki PT Way Sebayur tak dimanfaatkan.
Warga lalu memakai lahan milik PT Way Sebayur itu. Namun, ketika warga mulai hendak memanen hasil tanaman mereka di sana, PT SIL mengklaim sudah menjadi pemilik HGU bekas milik PT Way Sebayur tersebut.
PT SIL lalu menggusur tanaman warga. Tindakan tersebut mendapat perlawanan warga dari empat desa. Terlebih lagi, warga merasa punya dasar hukum memanfaatkan lahan itu, merujuk kepada SK Gubernur nomor 700/II/BPP/2004.
Ditandatangani oleh Hasan Zen, gubernur Bengkulu pada saat itu, dinyatakan bahwa warga mendapat kesempatan untuk mengolah lahan yang belum dikelola PT Way Sebayur, termasuk area di dalam HGU.(cr9)