kaur, kupasbengkulu.com – Sengketa lahan rumah Dinas Camat Tanjung Kemuning di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu oleh ahli waris Asri Wayan kepada Pemerintah akan segera diselesaikan oleh pihak Pemda.

Karena hibah lahan tersebut sudah jelas dan sah diserahkan kepada Pemerintah Bengkulu Selatan pada 2001 silam, sebelum pemekaran Kabupaten Kaur oleh pemilik sebelumnya Wardi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi menuturkan jika gugatan yang dilakukan ahli waris tersebut tidak beralasan dan hanya mengantongi surat keterangan kepemilikan dari Camat yang saat itu menjabat, namun tidak disertai dan diperkuat oleh Bupati.

Dan saat pemekaran Kabupaten Kaur aset daerah tersebut diserahkan kepada Pemda Kaur.

“Di lahan tersebut dahulunya kantor Lurah dan rumah lurah, dan pada 2001 dihibahkan ke Pemerintah Bengkulu Selatan. Dan dokumen kepemilikan Pemda itu lengkap, dari asal tanah hingga dihibahkan. Setelah dipelajari dokumen-dokumen yang ada kita tidak ada keraguan karena lahan tersebut benar milik Pemda Kaur,” tegasnya.

Dijelaskannya lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Pemda Kaur pada 2010 lalu. Dan tidak perlu ada perdebatan lagi dengan ahli waris, karena lahan sah milik Pemda.(mty)