Kaur, kupasbengkulu.com – Camat Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Zailan mengumpulkan warganya untuk sosialisasi dan memberikan arahan mengenai pemberian izin pesta pernikahan pada malam hari, melarang warga melepas hewan ternak berkaki empat dan dilarang untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dan potasium.
Dikatakan Zailan sudah diperdakan untuk larangan bagi warga melepas hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran dijalan raya.
“Kita sudah memberitahu seluruh kepala desa untuk bersosialisasi kepada masyarakat didesanya masing-masing agar mematuhi peraturan ini. Pertama bagi warga yang akan menggelar pesta perkawinan harus meminta izin dulu kepada kepala desa yang diketahui oleh camat dan koramil. Baru setelah itu disampaikan kepada pihak kepolisian untuk dikeluarkan izinnya. Dan bagi warga yang tidak memiliki izin pesta ini resiko ditanggung oleh pihak pesta,” pungkas Zailan.
Mengenai waktu pesta malam ini lanjut Zailan, akan diberikan batas waktu hingga pukul 23.00, dan jika hingga batas watu tersebut pesta belum juga dibubarkan. Maka aparat desa yang dibantu oleh pihak Kepolisian akan menghentikan pesta dengan paksa.
Ditambahkannya selain itu juga diminta kepada masyarakat desa untuk kerjasamanya dalam pemeliharaan lingkungan yakni dengan tidak menangkap ikan menggunakan setrum dan potasium, karena hal tersebut akan membunuh bibit ikan yang kecil-kecil. (mty)