Kepahiang

kupasbengkulu.com, Kepahiang – DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Kepahiang batal menggelar sosialisasi di lapangan sepak bola Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan, Selasa (3/11/2015). Kegiatan tersebut dibubarkan pihak Polres Kepahiang, lantaran tidak memiliki izin.

“FSBDSI tidak mengantongi izin untuk mendirikan tenda dan atribut lainnya di lokasi lapangan sepak bola tersebut. Memang kita sama sekali tidak ada kegiatan antisipasi, atau hanya menggelar operasi zebra di 4 titik dalam wilayah kabupaten Kepahiang,” tegas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA.

Dijelaskan, setelah kegiatan FSBDSI batal digelar di Desa Tugu Rejo, sempat akan dialihkan ke sekretariat di Kelurahan Pasar Ujung.

“Kita datangi dan diberikan penyuluhan hukum, agar FSBDSI tidak sampai melaksanakan kegiatan yang direncanakan,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, FSBDSI tidak terdata atau tidak resmi. Kemudian FSBDSI banyak tidak sesuai dengan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

“Kita selaku penegak hukum siap melindungi warga. Andaikan ada warga yang merasa dirugikan silakan melapor,” sampainya.(slo)