Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua Pengadilan Negeri Tais, Subchi Eko Putro, mengatakan terkait eksekusi lahan milik Sahrul Iswadi, warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi yang bersengketa dengan lahan PT SIL eks PT Way Sebayur, saat ini masih menunggu mediasi antara kedua belah pihak.
“Sebenarnya pengadilan hanya memediasi antara pemohon dan termohon, kita masih menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak,” kata Eko.
Menurut Eko eksekusi lahan merupakan upaya paksa oleh perusahaan pemenang lelang, sehingga pihaknya mengambil jalan mediasi untuk mencari jalan tengah antara masyarakat dengan PT SIL.
“Ini murni persoalan perdata bukan pidana, PT SIL mempunyai dasar hukum sebagai pemenang lelang lahan PT eks Way Sebayur. Masyarakat melakukan pengelolaan atas dasar lahan tidak dikelola, silahkan mereka melakukan mediasi bagaimana caranya,” beber dia.
Sebelumnya PT SIL menyampaikan permohonan ke PN Tais untuk dilaksanakan sidang Aanmaning, kemudian atas hasil yang didapat barulah dilakukan eksekusi lahan. (sep)