Kaur, kupasbengkulu.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menahan enam orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga melanggar izin tinggal.
“Enam orang laki-laki yang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mereka bekerja di pertambangan di Kabupaten Kaur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Kabul Sudrajat di Bengkulu, Senin.
Keenam WNA yang datang ke Indonesia dengan menggunakan izin kunjungan wisata atau “visa on arrival” (VOA) berinisial WY, ZZ, ZY, ZZ, ZG dan ZH.
Ia mengatakan saat ini enam orang pekerja tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Bengkulu. Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas keenam warga asing itu.
Bila terbukti melanggar, maka mereka akan dideportasi dan tidak diperkenankan untuk berkunjung ke Indonesia, kecuali mereka telah melengkapi syarat keimigrasian.
“Untuk visa wisata kunjungan wisata hanya tinggal untuk 30 hari, berbeda dengan visa untuk bekerja,” kata dia.
Kabul mengatakan para pekerja itu sudah ditahan petugas Imigrasi Bengkulu sejak sepekan lalu, saat petugas turun ke lapangan.
Dengan temuan tersebut, Kantor Imigrasi Bengkulu akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pekerja asing di daerah itu.
Saat ini tambah dia, lebih dari 100 orang warga negara asing yang terdaftar sebagai pekerja di Provinsi Bengkulu.
“Sebagian besar mereka bekerja di tambang batu bara dan sebagian besar warga China,” katanya mengakhiri.
ANTARA