kupasbengkulu.com – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Lebong, yakni Pansus Perizinan dan Investasi terus berupaya untuk membereskan masalah terkait perizinan PT. Jambi Resources (PTJR).
Ketua Pansus Perizinan dan Investasi Ropi Elyan Joni, SE, mengakui bahwa selama ini dalam pemanggilan pihak PTJR, direktur selalu mangkir dan selalu diwakilkan. “Sampai saat ini kita (Pansus) sudah dua kali mengirimkan surat kepada Direktur PTJR, namun yang bersangkutan selalu mengirim utusan. Untuk itu kembali kita lakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya, nah jika pada panggilan yang ketiga ini tetap tidak dipenuhi maka kita pastikan akan melakukan pemanggilan paksa,” tegas Ropi.
Pemanggila direktur tersebut dimaksudkan untuk mempertanyakan kelengkapan perizinan PTJR mulai dari awal berdiri hingga memasuki tahap produksi. Karena, Pansus menemui kejanggalan terhadap tahap-tahap perizinan yang dimiiki PTJR. Menurutnya jika memang nantinya ditemukan adanya permasalahan pada Izin PTJR, pihaknya tak segan untuk merekomendasikan pemberhentian aktifitas PTJR. Bahkan, secara lembaga pihaknya dapat menggugat PTJR.
“Kita mau mendengar penjelasan dari direktur PTJR yang menguatkan izin sesuai dengan nama pemegang izin kuasa PTJR, kita tidak mau diwakilkan. Yang jelas saat ini masyarakat sudah mengeluh dengan adanya aktifitas PTJR, buktinya ada masyarakat yang melakukan Demo Bahkan menggugat ke pengadilan, ” tambahnya.
Disamping itu, ia berharap agar pihak PTJR dapat besikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pansus. “Sekali lagi saya tegaskan, jika memang yang bersangkutan masih mangkir, bukan tidak mungkin kita akan melakukan pemanggilan paksa. Karena kita mempunyai kuasa untuk itu,” sambung Ropi.(spi)