pemilui

kupasbengkulu.com – 10 Partai Politik (Parpol) terancam didiskualifikasi, dikarenakan hingga saat ini baru 2 Parpol Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Rejang Lebong, sementara 10 Parpol lainnya belum menyerahkan.

Jika hingga batas akhir yaitu tanggal 24 april 2014 mendatang 10 parpol tersebut belum juga menyerahkan laporan dana kampanye, maka 10 parpol termasuk caleg di dalam parpol itu terancam didiskualifikasi.

Atas persoalan itu, Komisioner Divisi Hukum KPU RL, Halid Saifullah, MH meminta kepada parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye untuk segeramenyerahkan kep KPU RL, karena tanggal 27 April 2014, KPU RL sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU Provinsi.

“Kami ingatkan kepadaparpol, untuk menyerahkan laporan dana kampanye, mengingat batas akhir penyerahan laporan dana kampanye sudah dekat, kalau belum menyerahkan hingga batas akhir nanti, jelas sesuai aturan terancam akan didiskualifikasi,” kata Halid. Selasa (22/4)

Ditambahkan Halid, parpol yang pertama kali menyerahkan laporan dana kampanye ialah PDI PĀ  yang telah menyerahkan tanggal 16 April 2014 lalu, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru menyerahkan hari ini.

“PKS baru menyerahkan laporannya hari ini, kita harap, parpol lain dapat menyerahkan besok atau dibawah tanggal 24 ini,” pinta Halid. (one)