Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga tahan dugaan penyelewengan dana Bansos Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013, kembali dimintai keterangan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (26/11/20014).

Pemeriksaan kali ini menghadrikan Suryawan Halusi, Amizan dan Nopriyana.

“Ya pemeriksaan tadi mulai pukul 09.30 WIB, saya di sini hanya mendampingi saja,” jelas Pengacara Hukum tersangka, Abdul Gani.

Dari pengakuan Gani sendiri, pemeriksaan ini yang dilakukan oleh penyidik Kejari terkait adanya penyelewengan dana Bansos tersebut. Sehingga penyidik perlu mencari kemana saja aliran dana Bansos yang telah menjadi pekara korupsi ini.

“Mereka dijadikan saksi saja. Yang ditanyakan Kasusnya soal Bansos itu saja,” ungkap Gani.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditahan oleh Kejari karena diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut. Sehingga Kejari menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada pemangilan pertama mereka, sempat mangkir dengan alsan tidak ada pengacara hukum untuk mendampingi. Sehingga, Senin (24/11/2014), ketiga tersangka  kembali dipanggil dan mereka memenuhi panggilan itu. Seketika itu, saat diperiksa pertama kalinya, Kejari langsung melakukan penahan.(dex)