Salah satu tersangka PLTMH desa Air Pesi ketika digiri menuju Lapas Curup

Salah satu tersangka PLTMH desa Air Pesi ketika digiri menuju Lapas Curup

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno menegaskan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi tahun anggaran 2012, masih terus berlanjut.

(Baca juga : Dijebloskan ke Penjara, Tersangka PLTMH Kenakan Rompi Tahanan)

“Penyidikan perkara PLTMH masih akan terus berlanjut. Pihak-pihak yang dinilai juga bertanggungjawab masih ada beberapa orang lagi,” tegas Sudarno, Selasa (16/12/2014).

Dari serangkaian penyidikan sebelumnya, lanjut Sudarno, tersangka PLTM dimungkinkan bertambah 4 orang lagi. Sejumlah itu memiliki peran atau kewenangan dalam proyek PLTMH.

“Keempat orang yang dimaksud memiliki kewenangan itu lantaran diduga tidak menjalankan tugas yang diamanahkan, sehingga menyebabkan adanya kerugian negara,” demikian Sudarno.(slo)