illustrasi BPJS

illustrasi BPJS

Oleh: Hasanah*

Dalam beberapa hari ini ramai di dunia maya maupun di dunia nyata orang-orang membahas tentang rencana kenaikan iuran BPJS, ternyata berita itu benar adanya menurut Irfan Humaidi selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan kenaikan iuran itu berlaku mulai 1 April 2016 nanti, menurutnya kenaikan ini telah mengikuti peraturan yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan telah dikeluarkan.

Atauran inilah yang menjadi dasar hukum bagi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat yang telah menjadi peserta. Berikut rincian kenaikan tariff BPJT tersebut :

– Iuran kelas III perorangan dinaikan dari Rp25.500 per bulan, menjadi Rp30.ribu.
– Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan, menjadi Rp51 ribu per bulan

– Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan, menjadi Rp80 ribu per bulan.

Kenaikan tarif iuran tersebut sungguh sangat di sayangkan,pasalnya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada pesertanya masih penuh dengan permasalahan, dari keluhan terkait antrean panjang jika berobat Hingga Pasien BPJS Palembang Meninggal karna ditolak Rumah Sakit.

Selain itu kenaikan tarif iuran ini juga semakin membah beban penderitaan rakyat karna sebelumnya pemerintah juga telah menaiki tarif dasar listrik. Pemerintah dinilai semakin tidak berpihak kepada rakyat dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin menyensarakan rakyat.

Berbeda alam pandangan Islam, layanan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah terhadap rakyat yang harus dipenuhi secara langsung melalui dana APBN yang di berikan secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali tanpa memandang strata ekonomi rakyatnya.

Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Sehingga semboyan sakit itu mahal tidak lagi terucap oleh rakyat.

Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.:
Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu (HR Abu Dawud).

Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa, sebab tanggung jawab pemimpin negara untuk memberi layanan pada rakyatnya akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh.

Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw. Sistem ini kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin serta dijaga dan dilanjutkan oleh generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh umat. Umat secara keseluruhan tentu bertanggung jawab untuk menegakkan kembali Khilafah Rasyidah itu sehingga terciptalah Islam rahmatan lil alamin…

*Penulis: Hasanah (Ana) (Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia/MHTI DPD I Bengkulu)