Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Nopriana, Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dan 2013, menggunakan haknya untuk diberikan penangguhan penahan oleh majelis hakim yang menangani perkara, yang melibatkan mantan bendahara bansos ini.

Upaya penangguhan penahanan ini beralasan, dikatakan Aji Alijazah selaku kuasa hukum Nopriana, bahwa kliennya tersebut merupakan seorang PNS yang masih dibutuhkan tenaganya. Selain itu, Nopriana juga memiliki tiga orang anak yang masih kecil serta tidak lagi memiliki suami.

“Kita berusaha mengajukan itu sesuai dengan undang-undang. Namun yang memiliki keputusan, ya tetap hakimnya. Pertama dia kan wanita, janda, anaknya masih kecil-kecil dia PNS, yang masih diperlukan tenaganya, dia juga tidak akan melarikan diri karena ada jaminannya,” kata Aji yang memiliki lembaga bantuan hukum sendiri ini.

Diketahui, Nopriana merupakan satu-satunya terdakwa yang berjenis kelamin wanita dalam kasus yang menjerat uang negara kisaran Rp 11,4 Miliar, yang juga menyeret Kepala dan Wakil Kepala Daerah ini, sehingga Kuasa Hukumnya mengharapkan agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.(bii)