kupasbengkulu.com – Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur ditemukan Panwascam ada pemilih ganda yang menyalurkan hak suaranya atau melakukan dua kali pencoblosan di kecamatan yang sama dan desa yang berbeda yakni pencoblosan pertama dilakukan Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah TPS 1 dan di Desa Tanjung Iman TPS II Kecamatan Kaur Tengah.

Kasus ini telah dilimpahkan Panwascam ke Panwaslu Kabupaten Kaur. Menurut informasi yang masuk ke Panwaslu MU (50) melakukan pencoblosan dua kali bersama anak dan isterinya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan,SE membenarkan kejadian tersebut dan akan diproses secepatnya. Serta yang bersakutan akan dipanggil ke Panwaslu.

Diterangkannya yang bersangkutan melanggar UU Pemilu no 8 Th 2012 pasal 310 ayat 1 dan dipidana hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan dan denda Rp 18 juta.

“Kami telah menerima laporan dan secepatnya yang bersangkutan akan dipanggil,” tutup ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan,SE.(mty)