Kepahiang, kupasbengkulu.com – Oknum PNS Kepahiang, inisial An yang kedapatan menyimpan Sabu di dalam kontrakkan, di gang Rafflesia 21 Desa Kuterojo, disikapi serius Inspektur Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir. Menurutnya, jika oknum PNS dimaksud bertugas di Dinas ESDM terbukti bersalah akan diberi sanksi.
Untuk memastikan hal itu, Inspektorat Kepahiang telah menurunkan tim yang akan bertugas mengecek kebenaran kepemilikan satu paket sabu dan kinerja An yang mana saat ini telah diamankan di Mapolres Kepahiang.
”Untuk kinerjanya selama di Dinas ESDM memang tidak aktif. Meskipun selalu mengisi absen, ia hanya hadir sesaat saja,” sampai Khaidir.
Untuk pemberian sanksi yang belum bisa dipastikan berat dan ringannya oleh Khaidir ini, akan dikoordinasikan dengan atasan terkait.
”Seperti apa nantinya, akan kita koordinasikan terlebih dahulu. Itu harus mengingat AI ini seorang PNS. Akan tetapi, hal-hal seperti ini sudah mencoreng nama baik PNS, khususnya kita di Kepahiang,” terang Khaidir.
Kemudian disinggung dengan isu, AI memiliki istri lebih dari satu orang, Khaidir kembali belum dapat memastikan, mengingat belum mendapat kejelasan.
”Belum jelas. Tapi, selama ini tidak terdapat adanya protes atau pengaduan dari istri pertamanya An,” pungkas Khaidir.(slo)