SK Gubernur soal RSUD M Yunus  yang asli dan merupakan barang bukti, tidak ditemukan lagi di PN Bengkulu.

SK Gubernur soal RSUD M Yunus yang asli dan merupakan barang bukti, tidak ditemukan lagi di PN Bengkulu.

Kupasbengkulu.com, Bengkulu– Pengunjung Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kaget, saat mendengar klarifikasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu yang mengungkapkan, kalau pihaknya tidak menemukan SK Gubernur Bengkulu Z. 14, SK Z. 17 dan SK Z.18 yang asli tekenan Gubernur Junaidi Hamsyah.

Ini terungkap saat majelis hakim Tipikor yang diketuai Janar Purba SH, menanyakan SK asli yang menjadi barang bukti dipersidangan perkara Edi Sartoni dan Safri, Rabu (27/1) dengan saksi Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Menurut JPU Evi, dulu SK gubernur itu memang ada, namun setelah dicarinya dalam dokumen Pengadilan Negeri Bengkulu , hingga kini tidak ditemukan lagi. “Sudah dicari tapi tidak ada, tapi pas perkaranya Zulman, SK asli itu ada”, kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada ketua majelis hakim. (bb)