kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Perbedaan persepsi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan Kepolisian Daerah (POlda) Bengkulu mulai menemukan titik terang, pasalnya Kejati Bengkulu siap bentuk tim supervisi guna penyelesaian perkara berkas dua tersangka yang telah tujuh kali bolak-balik Polda-Kejati tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu Surung Aritonang dalam wawancara dikantornya pada Kamis (06/08/2015) sekira pukul 11.00 WIB, bahwasannya Kejati Bengkulu akan membentuk tim supervisi dalam menangani perkara Syafri Syafii dan Edi Santoni tersebut.

“Setelah kita koordinasi kemarin, ada beberapa hal yang positif yang bisa dijadikan titik temu antara kedua pihak. Jadi, karena ini kan hanya beberapa jaksa, nanti akan kita tunjuk jaksa-jaksa senior untuk mempelajari lagi, siapa tahu ada yangkelirudalammelengkapi berkas tersebut dan ada yang kurang,” kata Surung Aritonang.

Surung juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mem-P21 kan berkas dua orang mantan petinggi Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu tersebut jika nanti dalam penyerahan berkas oleh penyidik Polda telah dianggap cukup setelah dipelajari jaksa.

“Jadi, saat ini pihak Kejati akan menunggu pihak pihak penyidik Polda memberikan bekas tersebut. Jika telah diterima, maka berkas akan langsung dipelajari. Dan pihaknya sangat berharap tidak akan bolak balik lagi untuk berkas kasus dugaan korupsi RSMY tersebut,” demikian Surung. (bii)