kupasbengkulu.com, Kaur – Sebanyak tiga kasus duagaan pelanggaran Money Politic (MP) pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) 2015 Kabupaten Kaur, Jumat (11/12/2015)(Panwaslu) Kabupaten Kaur menggelar rapat bersama untuk menindaklanjuti dugaan money politic (politik uang) dengan Jajaran Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Panwaslu Kabupaten Kaur.

Tiga kasus yang dibahas yakni laporan pada Minggu (6/12/2015) nomor 03/LP/Pilbup/XII/2015 atas nama pelapor Darma Wijaya dengan terlapor Nasran yang diduga melakukan money di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje.

Laporan pada Selasa (08/12/2015) nomor 04/LP/Pilbup/XII/2015 atas nama pelapor Warno dengan terlapor Darlian Sukmanto dari Desa Gunung III 2 Kecamatan Semidang Gumay. Temuan pada Rabu (9/12/2015) nomor 07/TM/Pilgub/XII/2015 ditemukan oleh anggota Panwaslu Apen Ardiansyah dengan terlapor Sukardi di Kecamatan Luas.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur, Bambang Irawan melalui anggota Panwaslu bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Titi Pirda Kusni mengatakan, jika dua kasus yang telah diproses pada sidang Gakumdu yang digelar hari ini tidak memenuhi unsur pelanggaran, namun satu kasus memenuhi pelanggaran dan segera diproses lebih lanjut.

“Dari tiga kasus yang ada, dua kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran karena, pada dua kasus ini tidak ada penerima dan pemberi atau dengan kata lain tidak terjadi transaksi. Namun satu kasus yakni Laporan pada Selasa (08/12/2015) nomor 04/LP/Pilbup/XII/2015 atas nama pelapor Warno dengan terlapor Darlian Sukmanto dari Desa Gunung III 2 Kecamatan Semidang Gumay itu jelas memenuhi unsur pelanggaran karena ada yang menerima dan memberi,” pungkas Titi.

Selanjutnya, Titi Menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 149 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang bunyinya pasal (1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilih, atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dan ayat (2) yang berbunyi pidana yang sama diter apkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap supaya memakai atau tidak memakai haknya seperti diatas.(mty)