kupasbengkulu.com – Sedang transaksi ganja, dua orang pemuda, AR (21) warga Sawah Baru Kecamatan Curup dan Ra (17) juga warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Curup dibekuk satuan narkoba Polres Rejang Lebong ketika sedang melakukan transaksi penjualan Ganja di depan Taman Makam Pahlawan, Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Senin (6/10/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari kedua tersangka didapatkan satu linting kecil ganja dan satu paket sedang ganja kering siap pakai.
Pengembangan selanjutnya, kembali ditangkap seorang pemuda berinisial MI (21) warga Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah yang merupakan rekan para pelaku sesama pemakai. Pengembangan kembali dilakukan, hasilnya seorang pelaku lain, An (21) warga Sawah Baru, juga ditangkap dikediamannya, Selasa (7/10/2014) pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, total ada 4 pelaku yang digelandang ke Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Narkoba, Iptu Ardiyansa menyatakan saat ini empat tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Satnarkoba Polres Rejang Lebong.
Ia mengungkapkan, tertangkapnya para pelaku berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi disekitar makam pahlawan.
“Kemudian, kami lanjutkan dengan penangkapan, hasilnya hingga siang ini (Selasa), total 4 pelaku yang kami amankan,”pungkasnya. (vai)