
Kaur, kupasbengkulu.com – Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang salah satunya disebutkan Dinas Pertambangan Kehutanan ESDM di kabupaten akan dihapus, namun untuk penghapusan ini tentu masih cukup lama yakni diberi tempo atau batas waktu dalam dua tahun.
“Dengan adanya undang-undang tersebut Dinas Pertambangan Kehutanan ESDM di Kabupaten akan dihapus dan masalah perizinan pertambangan dan kehutanan diurus oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. Di sini tidak lagi mengurus perizinan karena dinas ini akan dilebur,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan Kehutanan ESDM Ahyan Endu.
Dikatakannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini mulai berlaku sejak 3 Oktober 2014. Sebelum undang-undang berlaku pihaknya masih bisa memberikan rekomendasi perizinan, namun tidak untuk memberikan perizinan. Dan untuk maksimal waktu penghapusan diberi waktu hingga dua tahun.
Selain itu untuk pengamanan hutan yakni Polhut ia mengatakan bisa saja Polhut dilebur dan bergabung pada Satpol-PP, namun untuk kepastiannya itu tergantung pihak Pemerintah Provinsi.
“Jadi setelah diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, nanti untuk pelayanan itu dipusatkan di Provinsi, karena tidak ada lagi di tingkat Kabupaten. Dan masalah Polhut itu kita belum tahu nanti seperti apa, namun yang jelas Polhut masih ditempat kan disini, mungkin nantinya dari Provinsi dan ditempatkan per wilayah itu beberapa Polhut,” tutup Ahyan Endu. (mty)